JUN
25

Tinjauan Muamalah Kontemporer tentang PPN atas Jasa Pendidikan

Jumat, 25 Juni 2021     Dilihat: 6186

 

 

 

 

 

Oleh: Dr. Kautsar Riza Salman, SE., CPADosen Universitas Hayam Wuruk (UHW) Perbanas SurabayaPenulis Buku Akuntansi Syariah

 

Akhir-akhir ini kita ‘disuguhi’ dengan pro kontra PPN atas jasa pendidikan, yang demikian meluas pemberitaannya sampai di jagad dunia maya. Tidak cukup sekedar wacana, bahkan draft UU ini telah beredar di tengah masyarakat sehingga menimbulkan ‘kegaduhan’ sehingga buru-buru diklarifikasi oleh Pemerintah baik melalui staf ahli Kemenkeu maupun dari Direktorat Jenderal Pajak. Sampai-sampai, pihak DJP mengklarifikasi melalui email yang dikirimkan kepada setiap wajib pajak mengenai ketidakbenaran isu mengenai PPN yang akan dikenakan atas jasa pendidikan. Namun, ‘nasi sudah menjadi bubur’ draft terlanjur diketahui oleh publik dan menimbulkan banyak pertentangan dari masyarakat, khususnya dari kedua ormas terbesar di tanah air yaitu Muhammadiyah dan NU.

Setelah mendapat kritikan keras dari ormas dan masyarakat segera pemerintah menjelaskan bahwa rencana kebijakan yang tertuang dalam RUU tentang perubahan UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan akan ditunda dan tidak akan diterapkan dalam waktu dekat. Artikel ringkas ini mencoba bersikap proporsional dan melihat secara objektif, namun dari sudut pandang yang lain, yaitu ‘tinjauan muamalah kontemporer’. Pertanyaan yang akan dijawab “apakah rencana pengenaan PPN atas jasa pendidikan sudah tepat dalam tinjauan muamalah kontemporer?

 

Draft RUU

Dalam draft RUU tentang Perubahan Kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang dikirim ke DPR RI, dihapus beberapa jasa yang sebelumnya tidak dikenakan PPN diantaranya adalah: jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan dan beberapa jenis yang lain. Sehingga jasa-jasa tersebut secara otomatis akan menjadi Jasa Kena Pajak (JKP).

Terdapat jenis jasa lain yang tetap tidak dikenakan PPN karena sudah terkena pajak dan retribusi daerah seperti: jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa penyediaan tempat parker, dan jasa boga atau katering

 

Filosofi Jasa Pendidikan tidak dikenai PPN

Jasa pendidikan sebagai jasa yang tidak dikenai PPN diatur pertama kali dalam UU Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 8 Tahun 1983 mengenai PPN. Alasan perubahan peraturan tersebut adalah agar dapat memberikan rasa keadilan dan dalam rangka meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa.

Namun, filosofi jasa pendidikan tidak dikenai PPN adalah karena pendidikan merupakan amanah konstitusi yang wajib ditunaikan oleh Pemerintah. Pemerintah wajib bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan sebagaimana amanat UUD dan termasuk menyediakan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN.  

 

Keberadaan Jasa Pendidikan sebagai Jasa yang Tidak DIkenai PPN

Ketentuan ini juga diatur dalam UU No 42 Tahun 2009 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM. Pada Pasal 4A ayat 3 disebutkan jasa-jasa yang tidak dikenai PPN, diantaranya disebutkan pada huruf g adalah jasa pendidikan. 

Jasa pendidikan disini meliputi: (1) jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional; dan (2) jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah, baik nonformal maupun informal.

Dari UU tersebut sangat jelas diterangkan bahwa semua jasa penyelenggaraan pendidikan adalah termasuk Non Jasa Kena Pajak (Non-JKP).

 

PPN atas Jasa Pendidikan dalam Tinjauan Muamalah Kontemporer

Berdasarkan analisis penulis, pengenaan PPN atas jasa pendidikan tidak tepat diterapkan dalam tinjauan muamalah kontemporer, karena tidak memenuhi 2 (dua) syarat yaitu syarat keadilan dan syarat bermusyawarah dengan ahlul ilmi (ulama).

Syarat pertama: syarat keadilan

Pengenaan PPN seharusnya hanya dipungut dengan cara yang adil dengan hanya mewajibkan pada harta orang yang kaya dan mampu. Al Haitami berkata, “Menolak mudharat umat merupakan tanggung jawab bagi orang yang mampu, yaitu orang yang memiliki kelebihan harta setelah dikeluarkan kebutuhan pokoknya”.

Namun, kondisi yang terjadi malah sebaliknya, Pemerintah membebaskan PPnBM menjadi 0% atas pembelian mobil, memperpanjang sampai dengan Agustus 2021, yang semula berlaku sampai Mei 2021. Kebijakan ini tentu tidak mencerminkan syarat keadilan, karena orang kaya yang seharusnya membayar pajak malah dibebaskan dari pembayaran PPnBM.

Tentu, PPN atas jasa keadilan juga tidak memenuhi syarat keadilan karena melanggar UUD 1945 khususnya pada Pasal 31 dalam Bab XIII tentang Pendidikan dan Kebudayaan. Pasal tersebut mengandung 5 (lima) ayat, dimana pendidikan merupakan hak setiap warga negara. Ketentuan mengenai pasal tersebut adalah:

  • Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
  • Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
  • Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
  • Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
  • Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Pada ayat 1 disebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Pengenaan PPN atas jasa pendidikan sehingga menjadikan biaya pendidikan menjadi lebih mahal pasti akan berdampak hilangnya kesempatan setiap warga negara yang seharusnya berhak mendapat pendidikan. Di sinilah letak kedzaliman yang mungkin akan terjadi bila diberlakukan PPN atas jasa pendidikan, karena banyak warga negara yang tidak dapat menikmati pendidikan karena mahalnya biaya pendidikan.

Bahkan yang seharusnya adalah pemerintah berkewajiban dalam menanggung dana pendidikan seperti bisa dilihat dalam Pasal 31 ayat 4 dimana Pemerintah seharusnya mengutamakan anggaran pendidikan untuk kebutuhan penyelenggaran pendidikan nasional sebesar 20 persen dari APBN, bukan malah sebaliknya membebankan pajak atas jasa pendidikan.

 

Syarat kedua: musyawarah dengan ahli ilmu

Pemerintah seharusnya memberikan ‘ruang dialog’ dengan para ahli ilmu (ulama) yang tergabung dalam MUI dan ormas-ormas Islam sebelum menyusun dan menyerahkan draft RUU tersebut kepada anggota legislatif untuk menerima masukan dan feedback. Hal ini dikarenakan dalam tinjauan muamalah kontemporer, syarat kedua ini harus dipenuhi, yaitu bermusyawarah dengan ahli ilmu.

Pendapat para tokoh agama yang mengkritik rencana kebijakan ini mengindikasikan syarat kedua ini belum dipenuhi. Bahkan, dikatakan “Pengenaan pajak di bidang pendidikan ini berbau kapitalis”, demikian istilah yang dilontarkan oleh Prof Zainudin Maliki,  atau pernyataan “paham liberalism” sebagaimana ungkapan Prof Haidar Nashir yang tidak sejalan dengan jiwa Pancasila dan kepribadian bangsa yang mengandung spirit gotong royong dan kebersamaan.

Bahkan kedua tokoh ini mengingatkan agar …”Para perumus konsep kebijakan dan pengambil kebijakan di Republik ini semestinya menghayati, memahami, dan membumi dalam realitas kebudayaan bangsa Indonesia. Jangan bawa Indonesia ini menjadi semakin menganut rezim ideologi liberalisme dan kapitalisme yang bertentangan dengan konstitusi, Pancasila, dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia…

 

Penutup

Berdasarkan uraian sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa pengenaan PPN atas jasa pendidikan dalam tinjauan muamalah kontemporer adalah tidak tepat. Bahkan, di tengah kondisi sulit pandemi saat ini, tidak seharusnya dan tidak sewajarnya diwacanakan pengenaan PPN atas jasa pendidikan. Pemerintah dalam hal ini Kemenkeu dan DPR, seharusnya malah memberikan insentif kepada penyelenggara dunia pendidikan karena kondisi pandemi yang berdampak besar terhadap sustainability penyelenggara pendidikan, sebagaimana Khalifah Umar bin Khattab dalam periode kepemimpinannya pernah memberlakukan kebijakan pembebasan zakat pada masa paceklik.

Demikian tulisan ringkas ini dan semoga bermanfaat.

 

Sumber: https://swa.co.id/swa/my-article/tinjauan-muamalah-kontemporer-tentang-ppn-atas-jasa-pendidikan

The Leading Business and Banking School

Kampus Wonorejo : Jl. Wonorejo Utara 16 Rungkut, Surabaya
Kampus Nginden    : Jl. Nginden Semolo 34-36, Surabaya

Telp. (031) 5947151, (031) 5947152, (031) 87863997
Fax. (031)-87862621 WhatsApp (chat) 
085895979800
Email: [email protected] atau [email protected]

Ikuti Kami:

Whatsapp
Instagram
Youtube
Facebook
Website
Twitter


Dapatkan Informasi Disini