SEP
12

OJK Sosialisasikan Peraturan Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan

Kamis, 12 September 2019     Dilihat: 12118

Berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, OJK memiliki wewenang dan tugas untuk melindungi konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. Berdasarkan UU OJK tersebut, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 01/POJK.07/ 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Ketentuan Hukum di atas disusun dengan tujuan utama yaitu meningkatkan kepercayaan konsumen di setiap aktivitas dan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Dalam rangka menyebarluaskan aturan tersebut, OJK menggandeng STIE Perbanas Surabaya untuk mensosialisasikan aturan tentang perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Untuk itu, narasumber yang dihadirkan adalah Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) 2 dan Manajemen Strategis, Mulyanto dan Analis Junior Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Aryanti Dwi Rachmawati.

Ditemui usai sambutan, Mulyanto memaparkan pihaknya menerima laporan layanan permintaan informasi maupun pengaduan dari konsumen terkait penggunaan Jasa Keuangan. Sejauh ini, laporan layanan konsumen dan pengaduan persektornya, yang terkait Asuransi mencapai 82,96% atau 8.336 laporan dan disusul sektor perbankan.  “Jadi, yang pertama Asuransi, (konsumen,-red) ada yang minta informasi terkait produk. Makanya OJK meminta kepada lembaga jasa keuangan supaya menyampaikan kepada nasabah informasi yang komprehensif terkait manfaat atau risiko yang dihadapi ketika menggunakan produk jasa keuangan itu,” terangnya.

Menurutnya, masyarakat perlu meningkatkan literasi tentang produk jasa keuangan. Pasalnya, saat ini masih ada gap antara penggunaan jasa keuangan dan tingkat literasinya. Tingkat penggunaan jasa keuangan secara nasional mencapai 70% dan di daerah Jawa Timur ada 73%. Kemudian, inklusi atau penggunaannya sudah mencapai 60%. ”Di sisi lain, literasi tingkat pemahamannya relatif rendah, secara nasional 29% dan Jawa Timur sekitar 33% sehingga itu ada jarak antara 33% dan 73%,” rincinya.

Oleh karena itu, pihaknya melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sosialisasi merupakan salah satu upaya OJK untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, bukan sekadar kalangan akademisi saja tetapi termasuk Pelaku Usaha Jasa Keuangan itu sendiri.

Dalam aturan tersebut, Penerapkan Perlindungan Konsumen mempertimbangkan sejumlah prinsip, di antaranya: (a) transparansi; (b) perlakuan yang adil; (c) keandalan; (d) kerahasiaan dan keamanan data/informasi Konsumen; dan (e) penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa Konsumen secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau.

Perlindungan konsumen yang dimaksud, yakni perlindungan terhadap Konsumen dengan cakupan perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Adapun Pelaku Usaha Jasa Keuangan, meliputi: Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat, Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, Bank Kustodian, Dana Pensiun, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Gadai, dan Perusahaan Penjaminan, baik yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional maupun secara syariah.

Sementara itu, Ketua STIE Perbanas Surabaya, Dr. Yudi Sutarso, S.E., M.Si., menanggapi bahwa kegiatan sosialisasi tersebut tidak asing lagi bagi lingkungan kampus yang dipimpinnya saat ini. Artinya, kegiatan ini sesuai dengan jiwa dan karakteristik dari STIE Perbanas Surabaya. ”Mahasiswa yang kuliah di sini, konsentrasinya ada di perbankan, keuangan, dan pemasaran. Tentunya, kegiatan ini akan sangat mendukung mahasiswa yang menempuh dalam program studi itu,” paparnya.

Pihaknya pun berharap kepada mahasiswanya agar menjadi agen dalam mesosialisasikan kebijakan yang ditetapkan oleh OJK tersebut. “Bagi mahasiswa, sosialisasi ini tentu tidak sekadar hanya ingin tahu, tetapi para mahasiswa akan menjadi agen yang mensosialisasikan kepada lingkungan. Karena kepada siapa lagi, orang-orang bertanya tentang lembaga jasa keuangan, kecuali salah satunya dengan mahasiswa STIE Perbanas Surabaya,” harapnya. (Ek0/humas)

 

The Leading Business and Banking School

Kampus Wonorejo : Jl. Wonorejo Utara 16 Rungkut, Surabaya
Kampus Nginden    : Jl. Nginden Semolo 34-36, Surabaya

Telp. (031) 5947151, (031) 5947152, (031) 87863997
Fax. (031)-87862621 WhatsApp (chat) 
085895979800
Email: [email protected] atau [email protected]

Ikuti Kami:

Whatsapp
Instagram
Youtube
Facebook
Website
Twitter


Dapatkan Informasi Disini