MEI
16

Percepatan Investasi dengan Percepatan Restitusi Pajak Di Indonesia

Kamis, 16 Mei 2019     Dilihat: 7806

Kamis, 16 Mei 2019 Pogram studi (prodi) Sarjana Akuntansi STIE Perbanas Surabaya menggelar kegiatan kerja sama rutin, yakni Smart Talk bersama Radio Sindo. Kali ini topik yang dibahas mengenai ”Percepatan Investasi dengan Percepatan Restitusi Pajak Di Indonesia”. Narasumber yang dihadirkan, Dian Oktarina, S.E., M.M., Reza Agus Rivandi dan Adelia Yola Santika.

Smart Talk bersama Radio Sindo ini diikuti oleh sejumlah mahasiswa yang sedang menempuh mata kuliah akuntansi perpajakan. Tujuannya, agar mahasiswa STIE Perbanas Surabaya mengetahui dampak yang terjadi akibat restitusi pajak yang lama dan tindakan apa yang harus di lakukan oleh pemerintah.

Dian Oktarina menjelaskan, restitusi pajak yaitu pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang terjadi apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pajak yang tidak seharusnya terutang, dengan catatan wajib pajak tidak punya hutang pajak lain. Adannya proses restitusi yang lama ini selama 10 bulan mengakibatkan dampak negatif baik untuk WP (wajib pajak) maupun pemerintah khususnya dalam bidang perpajakan. Dampak negatif dari adannya peyelesaian restitusi yang lama ini menyebabkan WP mengalami keterganguan kemampuan financial dan arus kas khususnya WP badan.

Dari sisi pemerintah, lamanya proses restitusi ini menyebabkan rumor negatif berkembang di masyarakat. Dengan demikian, masyarakat enggan untuk membayar pajak karena terkesan jika sesuatu itu berupa kewajiban, masyarakat akan dioyak-oyak sedemikian rupa agar segera melaksanakan kewajibannya. Akan tetapi, jika sesuatu tersebut berupa hak dari WP akan diolor-olor selama mungkin hingga WP enggan untuk mengurus dan pemerintahan memeroleh keuntungan hal tersebut.

Bermula dari hal tersebut, maka percepatan pemberian restitusi pajak dirasa sebuah hal yang perlu dilakukan oleh pemerintah. Pemberian restitusi oleh pemerintah dimana dalam hal ini adalah DJP, harus memperhatikan aspek WP dimana tidak serta-merta semua WP dapat mengajukan restitusi pajak dengan beberapa kriteria, seperti: WP yang patuh, WP yang memiliki nilai restitusi kecil, dan Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah. (Della.r)

The Leading Business and Banking School

Kampus Wonorejo : Jl. Wonorejo Utara 16 Rungkut, Surabaya
Kampus Nginden    : Jl. Nginden Semolo 34-36, Surabaya

Telp. (031) 5947151, (031) 5947152, (031) 87863997
Fax. (031)-87862621 WhatsApp (chat) 
085895979800
Email: [email protected] atau [email protected]

Ikuti Kami:

Whatsapp
Instagram
Youtube
Facebook
Website
Twitter


Dapatkan Informasi Disini