JUL
15

Pelajaran dari ”Rontoknya” Aset Kripto

Jumat, 15 Juli 2022     Dilihat: 8825

 

 

 

Penulis:

Prof. Drs. Ec. Abdul Mongid, M.A., Ph.D.

Guru Besar Universitas Hayam Wuruk Perbanas

Pakar Perbankan

 

Dipublikasikan pada Selasa, 14 Juli 2022 di https://www.jawapos.com/opini/14/07/2022/pelajaran-dari-rontoknya-aset-kripto/?page=all dengan Judul Pelajaran dari ”Rontoknya” Aset Kripto

HARGA aset kripto (crypto asset) menurun drastis. Bitcoin, salah satu aset kripto utama, sekarang harganya tinggal 20.430 dolar per koin, turun 70 persen (%) dari harga puncaknya pada November 2021, yaitu 64.400 dolar. Kalau dihitung per 13 Juli ini tahun lalu (year to date), penurunan nilainya mencapai 56%. Banyak analis di luar negeri yang memperkirakan nilai Bitcoin akan anjlok tinggal 10.000 dolar per koin.

Banyak sebab yang membuat harga aset kripto menurun drastis. Di antaranya pernyataan Elon Musk, pemilik Tesla sekaligus orang terkaya dunia, yang pada Juni 2022 mengatakan jangan membeli aset kripto. Sebelumnya Musk ibarat ”influencer” yang mendorong publik investasi pada komoditas tak berwujud ini. Publik meyakini sang ”Tycon” adalah pendukung dan investor sehingga pernyataan antiaset kripto langsung memengaruhi persepsi pasar. Perubahan sikap ini mendorong sentimen negatif. Berkali-kali dia menyatakan nilai aset kripto sudah terlalu berlebihan, makanya investor harus hati-hati (cautious).

Pukulan lain pada aset kripto berasal dari pemerintah Tiongkok yang melarang penambangan dan perdagangannya di Tiongkok. Sebab, aset ini memperlancar kegiatan kriminal dan untuk mengurangi budaya judi karena sifat spekulatifnya. Larangan ini benar-benar memukul penggunaan aset kripto sehingga menyebabkan harganya turun sejak Desember 2021. Walaupun sempat naik pascainvasi Rusia, tren turun tak terbendung lagi.

Pukulan terberat perdagangan aset kripto adalah ketika The Federal Reserve (The Fed) menaikkan suku bunga. Respons atas inflasi yang tinggi adalah menaikkan suku bunga. Di Amerika Serikat, inflasi tahunan sudah mencapai 8,6% yang merupakan angka tertinggi selama 40 tahun. Inflasi di Indonesia juga sudah 4,35% yang berarti level tertinggi setelah 2014. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan inflasi pada Juni saja mencapai 0,61%. Ini jauh dari inflasi pada Mei, yakni sebesar 0,4%. Bagi orang Indonesia yang terbiasa dengan inflasi dua digit, kenaikan inflasi sekarang tidak dramatis. Sebaliknya, bagi orang Amerika pasti ”shocked” karena biasanya inflasi hanya dua sampai empat persen, sekarang hampir 9%.

Dalam rangka menurunkan inflasi ini, bank sentral Amerika menaikkan suku bunga. Dari sebelumnya 1% sekarang sudah 1,75%, menjadi kenaikan tertinggi selama 30 tahun terakhir. Proyeksinya, suku bunga akan dinaikkan menjadi 3,5% dalam tahun ini. Suku bunga menjadi satu senjata utama dalam perang melawan inflasi. Akibatnya, bukan hanya Bitcoin yang hancur, tapi juga pasar saham.

Jika awal tahun ini indeks S&P 500 sebesar 4.766, imbas kenaikan bunga The Fed, indeks turun menjadi 3.674. Sementara Indeks Industri Dow Jones mengalami penurunan dari 36.799 menjadi 29.888. Artinya, dampak kebijakan suku bunga ini memang merugikan harga aset keuangan. Tentu saja dampak paling parah dirasakan investor aset kripto. Banyak investor, khususnya yang awam, mengalami kerugian dan ini menciptakan dampak spiral, yaitu hilangnya kepercayaan terhadap aset kripto.


Jelas sekali, ketika suku bunga rendah, suburlah spekulasi. Ketika suku bunga naik, terjadilah kelangkaan uang murah (easy money) yang selama ini digunakan untuk memompa harga kripto. Spekulasi di aset kripto sangat tinggi. Mereka menarik pinjaman dan menginvestasikan kembali ke aset kripto karena harga terus naik. Ketika suku bunga pinjaman naik akibat naiknya suku bunga The Fed, biaya pinjaman naik dan likuiditas di pasar semakin seret. Apalagi, tuntutan margin juga naik. Maka, banyak dilakukan penjualan sehingga pasar seolah runtuh. Semua orang ingin menjual aset kripto dengan cepat. Kejatuhan harga aset kripto lebih tinggi karena tidak ada aset mendukungnya (underlying asset).

Kejatuhan harga aset kripto membawa kerugian bagi para investor (korban). Kenapa disebut korban? Karena mereka sebenarnya orang awam yang tidak paham dengan produk dan bisnis ini. Mereka sekadar mengikuti arus karena tertarik cerita hasil besar. Keadaan pasar aset kripto makin kacau setelah Celsius, perusahaan perdagangan kripto terbesar, berhenti memberikan pinjaman untuk melakukan aktivitas margin trading. Akibat seretnya likuiditas di pasar, Celsius mengalami kesulitan dan sedang menghadapi kebangkrutan. Ketika harga jatuh, korban-korbannya adalah para investor amatir, yaitu investor-investor yang tidak memiliki pengetahuan untuk investasi yang canggih.

Data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat, jumlah investor aset kripto di Indonesia mencapai 12,4 juta per Februari 2022. Pada 2021 imbas kenaikan harga aset kripto, jumlah investor naik lebih dari setengah juta orang. Yang mengejutkan, jumlah investor aset kripto mengalahkan jumlah investor di pasar modal, reksa dana, dan surat berharga negara (SBN). Menurut Financial Time, di Amerika kelompok Black American adalah korban yang paling banyak karena budaya ikut-ikutan.


Pasar kripto naik tajam karena ada manipulasi informasi oleh para trader. Saat itu dibuat kesan ada hubungan erat antara aset kripto dan indeks saham. Seperti diketahui, sejak tahun 2020, indeks S&P 500 selalu memiliki korelasi positif 60% dengan kripto Bitcoin. Pandangan ini akhirnya melahirkan kesan seolah-olah yang namanya nilai aset kripto sama dengan indeks saham S&P 500. Dan ini dijadikan modus untuk memperkuat keyakinan investor awam bahwa aset kripto adalah salah satu alternatif investasi. Sebenarnya yang terjadi tidak seperti itu. Kesamaan dan korelasi yang terjadi hanyalah sifatnya kebetulan karena perilaku investor yang memainkan indeks S&P 500 dan kripto sama fokus investasinya.

Bank sentral dan otoritas selalu mengingatkan bahwa investasi dengan aset dasar yang tidak jelas itu seperti perjudian. Bagi para pemenang, aset kripto menunjukkan jalan betapa mudahnya menjadi kaya. Bagi yang kalah, mereka akan menganggap menjadi korban penipuan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan sangat jelas melarang. Bank dilarang untuk memfasilitasi transaksi terkait dengan kripto. Bank Indonesia juga tegas melarang aset kripto sebagai alat pembayaran. Sayang, ini tidak efektif. Sumbernya adalah kepercayaan kepada otoritas oleh sebagian masyarakat kita sekarang ini lebih rendah.

Mereka lebih memercayai para ”influencer” yang dibayar untuk memengaruhi dan menunjukkan bahwa mereka kaya karena investasi di aset kripto. Karena itu, mari kita mengedukasi publik: jangan percaya kepada yang bukan ahli, apalagi yang bermodal ketenaran. Percayalah kepada otoritas karena mereka pasti ahli dan berhati-hati. (*)

The Leading Business and Banking School

Kampus Wonorejo : Jl. Wonorejo Utara 16 Rungkut, Surabaya
Kampus Nginden    : Jl. Nginden Semolo 34-36, Surabaya

Telp. (031) 5947151, (031) 5947152, (031) 87863997
Fax. (031)-87862621 WhatsApp (chat) 
085895979800
Email: [email protected] atau [email protected]

Ikuti Kami:

Whatsapp
Instagram
Youtube
Facebook
Website
Twitter


Dapatkan Informasi Disini