OKT
08

Karakteristik dan Kaidah Bagi Hasil Investasi Musyarakah menurut Standar Akuntansi Syariah PSAK 106

Jumat, 08 Oktober 2021     Dilihat: 25599

Ditulis oleh:

Dr. Kautsar Riza Salman, SE., MSA., Ak., BKP., SAS., CA., CPA

(Dosen Universitas Hayam Wuruk (UHW) Perbanas Surabaya

Penulis Buku Akuntansi Syariah

Pengurus Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Jatim Bidang Akuntansi Syariah)

 

Pendahuluan

Investasi musyarakah merupakan salah satu model investasi Islami yang dapat diterapkan oleh pebisnis, selain mudharabah dan ijarah. Standar akuntansi syariah telah secara gamblang menerangkan investasi musyatakah sebagaimana tertuang dalam Pernyataan Standar Akuntansi Syariah (PSAK) No. 106 tentang akuntansi musyarakah.

Dalam standar tersebut (PSAK 106), investasi musyarakah merupakan “akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberi kontribusi dana dan kerja dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan, sedangkan kerugian berdasarkan porsi kontribusi dana.

 Musyarakah Permanen dan Musyarakah Menurun

Mengacu pada PSAK 106, investasi musyarakah ada dua jenis yaitu musyarakah permanen (tsabitah) dan musyarakah menurun (mutanaqishah).

 Musyarakah permanen yaitu musyarakah dengan ketentuan bagian dana setiap mitra ditentukan saat akad dan jumlahnya tetap hingga akhir masa akad.

Sebaliknya musyarakah menurun dicirikan dengan ketentuan bahwa bagian dana salah satu mitra akan dialihkan secara bertahap kepada mitra lainnya sehingga bagian dananya akan menurun dan pada akhir akad, mitra lain tersebut akan menjadi pemilik penuh musyarakah tersebut.

Karakteristik Musyarakah

Dalam investasi musyarakah, masing-masing pihak yang menjalin akad disebut dengan istilah mitra (syarik). Para mitra bersama-sama menyediakan dana untuk mendanai suatu usaha tertentu dalam musyarakah, baik usaha yang sudah berjalan maupun yang baru. Selanjutnya, salah satu mitra dapat mengembalikan dana tersebut dan bagi hasil yang telah disepakati nisbahnya secara bertahap atau sekaligus kepada mitra lain.

Investasi yang diserahkan oleh para mitra dapat diberikan dalam bentuk kas, setara kas, atau aset nonkas. Modal berupa kas dinilai sebesar jumlah yang diserahkan, sedangkan aset nonkas ini dinilai sebesar nilai wajar.

Ketentuan syariah menegaskan tidak boleh ada jaminan dalam investasi musyarakah. Meskipun setiap mitra tidak dapat menjamin dana mitra lainnya, tetapi setiap mitra dapat meminta mitra lainnya untuk menyediakan jaminan atas kelalaian atau kesalahan yang disengaja yang dilakukan oleh mitra lainnya.

Terdapat 2 jenis kelalaian atau kesalahan yang disengaja dari setiap mitra. Pertama, pelanggaran terhadap akad, antara lain penyalahgunaan dana investasi, manipulasi biaya dan pendapatan operasional. Kedua, pelaksanaan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah.

Profit and Loss Sharing

Salah satu karakteristik kunci dari investasi musyarakah adalah sharing laba dan rugi, dikenal dengan istilah profit and loss sharing. Usaha yang dilakukan oleh para mitra dapat memberikan keuntungan atau kerugian. Keuntungan usaha musyarakah dibagi di antara para mitra secara proporsional sesuai dengan dana yang disetorkan baik berupa kas maupun aset nonkas atau sesuai dengan nisbah yang disepakati oleh para mitra. Sebaliknya, apabila terjadi kerugian maka dibebankan secara proporsional sesuai dengan dana yang disetorkan (baik berupa kas maupun aset nonkas).

Apabila salah satu mitra memberikan kontribusi atau nilai lebih dari mitra lainnya dalam akad musyarakah maka mitra tersebut dapat memperoleh keuntungan yang lebih besar daripada mitra lainnya. Bentuk keuntungan lebih tersebut dapat berupa pemberian porsi keuntungan yang lebih besar dari porsi dananya atau bentuk tambahan keuntungan lainnya. Adapun porsi jumlah bagi hasil untuk para mitra ditentukan berdasarkan nisbah yang disepakati dari hasil usaha yang diperoleh selama periode akad, bukan dari jumlah investasi yang disalurkan.

Nisbah Proporsional dan Nisbah Kesepakatan

Dalam investasi musyarakah, terdapat opsi yang dapat dipilih para mitra dalam mengalokasikan keuntungan usahanya, antara nisbah proporsional dan nisbah kesepakatan.

Bila digunakan nisbah proporsional, keuntungan harus dibagi di antara para mitra secara proporsional sesuai modal yang disetorkan, tanpa memandang apakah jumlah pekerjaan yang dilaksanakan oleh para mitra sama ataupun tidak sama. Mitra yang berkontribusi modal lebih besar akan memperoleh bagi hasil yang lebih besar daripada mitra lainnya.

Bila para mitra sepakat menggunakan nisbah kesepakatan, yang harus dipertimbangkan dalam menentukan nisbah bukan hanya pada modal yang disetorkan, tetapi juga tanggung jawab, pengalaman, kompetensi, atau waktu kerja yang lebih panjang. Dengan demikian, mitra yang lebih berpengalaman atau lebih berkompeten, meskipun berkontribusi modal lebih sedikit, akan mendapatkan nisbah yang lebih besar daripada mitra lain yang berkontribusi modal lebih besar.

Kaidah Seputar Pembagian Keuntungan dan Kerugian

Terdapat beberapa kaidah yang perlu diperhatikan bagi mitra bisnis yang menjalankan investasi musyarakah.

Pertama, keuntungan usaha syirkah harus dihitung dengan jelas untuk menghindarkan perbedaan dan/atau sengketa pada waktu alokasi keuntungan atau penghentian musyarakah. Bila tidak ditentukan pada saat akad, akan menimbulkan ketidakjelasan (gharar) yang dilarang oleh syariah dan tentu sangat besar potensinya terjadinya konflik antar mitra.

Kedua, keuntungan harus diperhitungkan atas dasar kas (cash basis), bukan dasar akrual (accrual basis). Laporan laba rugi atas dasar akrual diubah ke dalam laporan rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil dengan menyesuaikan pos-pos akrual baik pendapatan maupun beban sehingga diperoleh nilai yang akan dibagihasilkan.

Ketiga, seluruh keuntungan usaha syirkah harus dibagikan berdasarkan nisbah-proporsional atau nisbah-kesepakatan, dan tidak boleh ada sejumlah tertentu dari keuntungan ditentukan di awal yang ditetapkan hanya untuk syarik tertentu. Bila ada yang ditetapkan untuk syarik tertentu, maka ini dilarang dan termasuk riba yang diterima salah satu syarik tersebut.

Keempat, salah satu syarik boleh mengusulkan bahwa jika keuntungan melebihi jumlah tertentu, kelebihan atau persentase itu diberikan kepadanya. Ketentuan ini tentu harus mendapat ijin atau disepakati dengan syarik lainnya dan tidak dibolehkan tanpa sepengetahuan syarik lainnya tersebut.

Kelima, keuntungan usaha (ar-ribh) boleh dibagikan sekaligus pada saat berakhirnya akad atau secara bertahap sesuai kesepakatan dalam akad. Hal ini harus disepakati oleh semua mitra pada awal akad.

Keenam, kerugian usaha syirkah wajib ditanggung (menjadi beban) para syarik secara proporsinal sesuai dengan porsi modal usaha yang disertakannya. Dalam hal ini, tidak diperkenankan membagi kerugian berdasarkan nisbah kesepakatan karena akan berpotensi merugikan salah satu mitra. Ini termasuk keadilan dalam syariat kita, bahwa kerugian harus ditanggung oleh pemilik modal dan proporsional jika digunakan akad musyarakah.

Penutup

Bagi pebisnis yang akan menjalankan bisnisnya dengan akad musyarakah ini, artikel ini sangat bermanfaat untuk dijadikan sebagai panduan dalam memahami karakteristik investasi musyarakah dan mengaplikasikan prinsip pembagian keuntungan dan kerugian. Dengan demikian, investasi musyarakah yang kita jalankan selamat dari hal-hal yang dilarang seperti ketidakjelasan (gharar) dalam akad investasi serta kedzaliman karena mengurangi hak salah satu mitra.

Demikian artikel ringkas ini dan semoga bermanfaat.

The Leading Business and Banking School

Kampus Wonorejo : Jl. Wonorejo Utara 16 Rungkut, Surabaya
Kampus Nginden    : Jl. Nginden Semolo 34-36, Surabaya

Telp. (031) 5947151, (031) 5947152, (031) 87863997
Fax. (031)-87862621 WhatsApp (chat) 
085895979800
Email: [email protected] atau [email protected]

Ikuti Kami:

Whatsapp
Instagram
Youtube
Facebook
Website
Twitter


Dapatkan Informasi Disini